KETENTUAN KULIAH KERJA PROFESI SEMESTER GASAL 2017/2018

  • 04 Oktober 2017, 01:37 PM
  • Oleh : Prodi Agribisnis
  • 2059

1. Peserta Kuliah Kerja Profesi (KKP) adalah mahasiswa yang telah mengambil MK KKP.

2. Pelksanaan KKP dilaksanakan untuk jangka waktu sebulan penuh.

3. Peserta KKP yang telah memperoleh pembimbing dapat segera melakukan Konsultasi  kepada Pembimbing KKP.

4. Untuk mengetahui kemajuan peserta KKP dimohon buku konsultasi diisi, baik oleh mahasiswa atau oleh pembimbing dan di paraf pembimbing.

5. Untuk memantau pelaksanaan praktek lapangan, peserta KKP diwajibkan mengisi buku    praktek lapangan yang di paraf pembimbing.

6. Penilaian dari pihak tempat KKP dilakukan oleh pemimpin lembaga/institusi agribisnis yang menjadi tempat KKP. Penilaian dilakukan dengan cara mengisi form penilaian yang telah disediakan (form penilaian dapat diambil di TU Program Studi Agribisnis). Form penilaian harus diisi lengkap dan dianggap syah jika telah dibubuhi tanda tangan dan di cap instansi dan diserahkan kembali ke TU dalam amplop tertutup.

7.      Nilai dari point enam (6) tersebut digabungkan dengan nilai dari pembimbing dan penguji dan nilai gabungan tersebut merupakan nilai akhir KKP.

8.      Kuliah Kerja Profesi dinyatakan selesai dan diberikan nilai apabila :

         a.   Telah menyerahkan buku konsultasi

         b.  Telah menyerahkan laporan yang disyahkan oleh pembimbing, penguji dan Koordinator                Prodi.

9.      Kuliah Kerja Profesi dapat dilakukan pada aktifitas Agribisnis/Institusi Agribisnis yang                   memenuhi kriteria yang ditentukan. Mahasiswa mengikuti semua rangkaian                         kegiatan/aktifitas Institusi tempat KKP dari awal sampai akhir kegiatan. KKP dapat dilakukan pada Institusi yang memenuhi criteria sebagai berikut:

a.       Usaha bergerak di bidang agribisnis dan berorientasi bisnis

b.      Skala usaha kecil (Industri Rumahtangga) atau menengah atau besar yang dapat diukur berdasarkan kriteria sebagai berikuit: luas lahan, skala usaha, modal, komoditas, tenaga kerja, manajemen.

10.  Ruang lingkup Kuliah Kerja Profesi (KKP) mencakup aktivitas agribisnis mulai penyediaan input, proses produksi, sampai dengan aktivitas pemasaran.

11.  Untuk Usaha skala kecil (Industri Rumah Tangga) dilengkapi dengan analisis usaha (perhitungan biaya, penerimaan, dan keuntungan)

Previous Next